Administrasi Desa


Mengurus Surat Pindah Tempat

1. Surat Pengantar RT/RW dan Kasun ;
2. KTP Asli yang bersangkutan ;
3. KK Nasional ;
4. Foto Copy Surat Nikah ;
5. SKCK Asli dan Foto Copy ;
6. Foto Copy Akta Kelahiran ;
7. Biaya Administrasi sebesar Rp. 0,00
8. Datang ke Kantor Desa Sendiri.

Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK)

1. Surat Pengantar RT/RW dan Kasun ; 
2. Foto Copy KTP Semua Anggota Keluarga ;
3. KK Asli ( KK Merah );
4. Foto Copy Akte Kelahiran ;
5. Foto Copy Akta Nikah ;
6. Biaya Adsministrasi sebesar Rp. 0,00
7. Datang ke Kantor Desa Sendiri.

Cara Mengurus SKCK di Desa

1. Surat Pengantar RT/RW dan Kasun ; 2. Foto Copy KTP ;
3. Foto Copy KK Nasional;
4. Pas foto terbaru 4 x 6 berwarna sebanyak 4 lembar ;
5. Biaya Administrasi sebesar Rp. 0,00
6. Datang ke Kantor Desa.


Cara Mengurus KTP

1. Surat Pengantar RT/RW;
2. Foto Copy KK Nasional;
3. Pass Photo 2 x 3 berwarna terbaru dengan latar belakang merah utk tahun kelahiran ganjil dan biru utk tahun kelahiran genap
4. Biaya Administrasi sebesar Rp. 0,00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar